Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian
harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik
melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri.
Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai
batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.
Situs web organisasi.org ini akan memberikan rumus dan contoh untuk
pembayaran zakat fitrah untuk membersihkan diri, zakat mal atau zakat
harta kekayaan dan zakat profesi dari penghasilan yang didapat dari
pekerjaan yang dilakoni.
A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter
Contoh : Harga beras layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp.
10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah
sebesar Rp. 35.000,-
B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang atau Cicilan)
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan
dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total
penghasilan Bang Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar
cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta
perbulan.
Harga beras sekilo yang layak konsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per
kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang
Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang
Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp.
125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembalu sesuai
situasi dan kondisi yang ada.
C. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)
Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:
Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah,
deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua senilai 500 juta
rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar
rupiah.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat
maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih
dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1
milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.
Kamis, 28 Januari 2010
Rumus Menghitung Zakat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




0 comments:
Posting Komentar